profesionalisme

Sunday, September 27, 2009



Profesi mempunyai arti yaitu sebuah penyertaan atau janji terbuika yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan itu.(ungkap Prof. Dr. Piet A Sahartian, 1994 : 26).
Profesaional tidak terbatas apa yang dinyatakan oleh kebanyakan orang, yaitu hanya sebatas suatu keterampilan teknis yang dimiliki seseorang.
Kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah Kompotensi profesional, kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal, kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky.” Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mengajar dengan baik dan menyenangkan peserta didik dan terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat. Katakan saja, menjadi guru bukan hanya suatu profesi yang ditentukan melalui uji kompentensi dan sertifikasi saja, tetapi menyangkut dengan hati, artinya sejak semula mereka sudah bercita-cita menjadi guru, guru yang mengenal dirinya, dan sebagai panggilan tugas kemanusian yang muliah yang diikuti dengan penghargaan yang profesional pula.
Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab [UU No.14Th.2005:psl.6]. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, penggailan jiwa, dan idealisme. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimaman, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Memperoleh pengahsilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesional, dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fungsi keprofesionalan guru [UU No.14 Th.2005:psl.7].
untuk mengetahui lebih lanjut tentang profesionalisme
download disini profesionalisme

0 komentar:

Post a Comment